Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong mencatat 46 kasus gigitan hewan penular rabies sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, satu pasien dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, mengatakan kasus gigitan berasal dari beberapa jenis hewan, seperti anjing, kucing, dan kera.
“Sampai saat ini terdapat 46 kasus gigitan hewan penular rabies yang ditangani oleh 21 puskesmas dan RSUD Rejang Lebong selama Januari hingga Februari 2026,” kata Asep, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, satu korban meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies. Korban sebelumnya diketahui digigit anjing liar pada November 2025.
Namun korban baru menunjukkan gejala pada Januari 2026 dan akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya memburuk.
“Korban meninggal dunia karena terlambat mendapatkan penanganan medis setelah digigit hewan yang diduga terinfeksi rabies,” ujarnya.
Menurut Asep, seluruh korban gigitan hewan penular rabies di wilayah tersebut telah mendapatkan penanganan medis dari petugas kesehatan yang tersebar di 15 kecamatan.
Sebagai langkah pencegahan, para pasien diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) untuk mencegah penularan virus rabies.
“Semua korban gigitan HPR langsung mendapatkan suntikan VAR sebagai tindakan pencegahan utama,” jelasnya.
Dinkes menilai angka kasus gigitan hewan di Rejang Lebong masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 351 kasus gigitan hewan penular rabies ditangani fasilitas kesehatan di daerah tersebut.
Asep mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Jika mengalami gigitan hewan, segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat agar bisa segera mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya.
Pewarta: Yurnal // Editor: Helen
46 Kasus Gigitan Rabies di Rejang Lebong, 1 Warga Meninggal






