Bengkulu, mediabengkulu.id – Polda Bengkulu membongkar praktik mafia pupuk subsidi yang merugikan petani.
Dua pemilik toko pertanian berinisial ED dan MP kini resmi menyandang status tersangka.
Keduanya diduga memainkan harga dan menyalurkan pupuk subsidi tidak sesuai aturan.
Polisi menemukan pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta disalurkan kepada petani yang tidak berhak.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita 10 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian mengungkapkan, harga pupuk melonjak tajam di tangan tersangka.
“NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung, padahal HET hanya Rp92.000. Urea dijual Rp140.000 per karung, sedangkan HET Rp90.000,” tegas AKBP Herman, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, ED membeli pupuk dari MP lalu menjualnya kembali kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar di e-RDKK.
“Pupuk bersubsidi ini seharusnya untuk petani yang berhak. Tapi justru dijual ke luar data resmi,” ujarnya.
Penyidik mengungkap praktik ini sudah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Total pupuk yang disalurkan secara ilegal mencapai sekitar 90 ton.
Dari setiap karung, MP diduga mengantongi untung Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menegaskan akan terus memburu praktik serupa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan pupuk subsidi. Hak petani harus dilindungi,” tutup AKBP Herman.
Pewarta: Helen
90 Ton Pupuk Subsidi Diselewengkan, Polda Bengkulu Tindak Dua Tersangka






