Uji Publik Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,  Usin : Agar Tidak Menimbulkan Kontroversi

Uji Publik Raperda PKD, Rabu (22/06/2022).

Bengkulu, mediabengkulu.co – Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting karena sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda ini akan diusulkan kepada Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu untuk kemudian ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, pembentukan produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan (Permendagri Nomor 80 Tahun 2015), saat menghadiri kegiatan acara Uji Publik Naskah Akademik dan Batang Tubuh Rancangan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Pemda Provinsi Bengkulu, Rabu (22/06/2022).

“Uji publik sangat penting dilakukan agar raperda yang akan diusulkan tidak menimbulkan kontroversi atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bapemperda sifatnya menunggu usulan, nanti akan kita lakukan sinkronisasi” sampai Usin.

Salah satu ketentuan Permendagri tersebut memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang PKD.

“Uji publik naskah akademik mencakup banyak hal termasuk melakukan koreksi kesalahan dalam redaksional pasal/ayat, bisa saja terdapat inkonsistensi antar pasal, kesalahan pengacuan pasal/ayat. Nanti setelah dilakukannya analisis dan perbaikan terhadap pasal/ayat draft raperda nantinya akan kita tindaklanjuti” tutup Usin. (Adv)