Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usulkan UU Perlindungan PRT

Usin saat menjadi narasumber acara Panggung Ekspresi yang diselenggarakan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)Selasa (21/06/2022).

Bengkulu, mediabengkulu.co – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, upayan memberikan perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan melalui pembentukan perda atau pergub tentang PRT, sampai usin saat menjadi narasumber acara Panggung Ekspresi yang diselenggarakan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan)Selasa (21/06/2022).

Stigma PRT seolah-olah dikategorikan pekerjaannya orang miskin, orang tak berpendidikan bahkan hanya untuk pekerjaan perempuan saja. Kondisi ini diperparah adanya pekerja rumah tangga dibawah umur yang putus sekolah, yang menjadi korban pemiskinan, korban broken home dan rentan mengalami eksploitasi bahkan kekerasan seperti yang dialami YA salah satu PRT di Bengkulu beberapa waktu yang Lalu” papar Usin.

“Saya mewakili DPRD sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu menyambut baik panggung ekspresi ini sebagai ikhtiar bagi pejuang perlindungan pekerja rumah Tangga yang selama ini diabaikan dan belum diakui didalam UU” sambut Usin.

Usin memberikan alternatif perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga juga bisa dilakukan pembentukan produk hukum daerah baik perda maupun pergub atau perbup/perwal.

“Makanya solusi alternatif adalah melalui produk hukum daerah karena sudah ada daerah yang sudah melahirkan regulasi tersebut dan amanah UU ketenagakerjaan pada pasal 3 menyebutkan azas pembângunan ketenagakerjaan meliputi azas keterpaduan dengan melakukan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Atas dasar azas ini maka daerah juga bisa membuat produk hukum daerah yang melindungi, mengatur, mengawasi dan mengontrol pekerja rumah tangga di wilayahnya” ungkap Usin.

Usin lalu menerangkan, perlindungan PRT telah di ikrarkan dalam Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak PRT pada tanggal 16 Juni 2011. Kedua momentum itu kemudian menjadi tonggak sejrah lahirnya hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

“Tetapi pada faktanya banyak sekali kasus-kasus yang tidak terungkap dan bahkan terlewatkan sebagai bagian dari perlindungan negara atas nyawa, kesehatan, keselamatan bahkan martabat PRT dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pekerja rumah Tangga,” tutup Usin.

Menurut Usin, perjuangan berat ini harus dirangkul banyak stake holder dan kampanye yang massif hingga anggota DPR bisa memahami bahwa perlindungan PRT bukan sebatas kepentingan perempuan saja tetapi berlaku juga bagi pekerja laki-laki dan anak dibawah umur. (Adv)