EKBIS  

Pemkot Dukung Industri Rumah Tangga Berkembang Jadi UMKM

Bengkulu, mediabengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) aktif mendorong 1.038 industri rumah tangga untuk berkembang menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan memperkuat sektor usaha kecil di kota tersebut.

“Pemkot Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri rumah tangga berkembang menjadi UMKM,” ujar Kepala Dinas Perdagrin, Bujang HR, pada Selasa (29/8/2023).

Untuk mendukung perkembangan tersebut, Pemkot Bengkulu memberikan pembinaan intensif kepada pelaku industri kecil. Pembinaan ini meliputi berbagai pelatihan hingga fasilitas dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran, dan legalitas berusaha,” jelas Bujang HR.

Dengan peningkatan status dari Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi UMKM, masyarakat dapat memiliki NIB yang menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu. NIB juga memungkinkan para pelaku usaha memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

NIB, sebagai identitas pelaku usaha, diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.

Selain itu, NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

“Ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha,” jelas Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di tempat terpisah.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ini ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non-UMKM.

Pemkot Bengkulu berharap dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan akses permodalan melalui program KUR, yang sangat penting bagi pengembangan usaha kecil.

Selain itu, legalitas usaha yang diperoleh melalui NIB diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.

Dengan berbagai langkah strategis yang diambil oleh Pemkot Bengkulu, diharapkan sektor UMKM di Bengkulu dapat tumbuh dan berkembang lebih baik, memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal. (mc/mb)