Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menggelar press release pada 16 Mei 2025, untuk mengungkapkan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan antara 2 hingga 14 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Tekat Parmo, Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, KBO Satreskrim IPTU Hendricus, KBO Narkoba IPTU Medi Azwar, dan sejumlah awak media.
Wakapolres, Kompol Tekat Parmo, memimpin pemaparan hasil pengungkapan dan berhasil menangkap tujuh pelaku serta menyita total 4.341,83 gram narkotika jenis tanaman dan 16,34 gram narkotika jenis bukan tanaman.
“Penyitaan narkotika ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kompol Tekat Parmo, Jumat (16/5/2025).
Berikut rincian kasus narkoba yang diungkap:
2 Mei 2025: Polisi menangkap dua pelaku, DP (22) dan ALN (22), di sebuah rumah bedeng di Gang H.M. Yusuf, Curup Tengah, dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika seberat 0,08 gram, serta beberapa barang lainnya.
3 Mei 2025: Pelaku INR (45) ditangkap di Desa Suka Marga, Curup Selatan. Barang bukti yang disita termasuk 10 paket kecil narkotika seberat 0,41 gram, alat hisap sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.
3 Mei 2025: JC (26) ditangkap di rumah kontrakan di Gang Flamboyan, Curup Timur, dengan barang bukti 7 paket kecil narkotika seberat 0,30 gram, dompet, buku catatan, dan handphone Android OPPO.
13 Mei 2025: RPU (24) ditangkap di Jalan Danau Poong, Curup Tengah, dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika seberat 0,08 gram, alat hisap sabu, plastik klip, korek api gas, dan handphone Android VIVO.
14 Mei 2025: SH (42) ditangkap di Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan, dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 4,82 gram, lintingan ganja, kertas papir, dan handphone Android OPPO.
14 Mei 2025: RG (21) ditangkap di Desa Baru Manis, Bermani Ulu, dengan barang bukti 4.337 gram ganja dalam berbagai kemasan, narkotika jenis sabu seberat 15,47 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, korek api gas, kaca pirex, sekop plastik, handphone Android REDMI, dan kendaraan motor Honda Sonic.
Kompol Tekat Parmo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang bervariasi sesuai dengan jenis dan jumlah narkotika yang disita.
Berikut ancaman hukuman yang terancam untuk para pelaku:
Pasal 111 Ayat (1) dan (2): 4-12 tahun penjara dan/atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Pasal 112 Ayat (1) dan (2): 4-12 tahun penjara dan/atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Pasal 114 Ayat (1): 5-20 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2): 6-20 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan informasi terkait aktivitas narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya pencegahan serta penanggulangan narkoba.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen
Polres Rejang Lebong Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Gram Narkoba Disita






