Dugaan Pungli, Pihak Yayasan Tak Klarifikasi, Justru Minta Berita Dihapus

foto: istimewa

Lubuklinggau, mediabengkulu.co Dugaan praktik pungutan liar atau pungli mencuat dalam kerja sama pengadaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah calon suplier mengaku diminta setoran hingga Rp20 juta agar bisa terlibat dalam proyek tersebut.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau bantahan terbuka, dua pengurus yayasan terkait, Ketua DPC berinisial DNP, dan Bendahara DPC berinisial AL, justru meminta agar berita yang memuat dugaan tersebut dihapus dari platform media.

Permintaan itu muncul setelah Investigasi.news menerbitkan laporan berjudulOknum Yayasan di Lubuklinggau Diduga Lakukan Pungli Rp20 Juta pada Suplier“. Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi atau bukti yang membantah isi pemberitaan tersebut.

Seorang narasumber yang terlibat dalam komunikasi internal mengungkapkan, permintaan penghapusan berita tidak disertai penjelasan faktual. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan internal dan publik.

“Bukan memberikan klarifikasi, malah minta hapus berita. Apa ini bukan tanda bahwa ada yang berusaha ditutupi?” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam narasi internal. Disebutkan bahwa kerja sama suplier tidak melibatkan yayasan secara resmi, melainkan untuk keperluan dapur umum. Namun, transaksi justru dilakukan atas nama yayasan dan dana ditransfer ke rekening pribadi bendahara.

Kalau memang tidak terkait yayasan, kenapa pakai nama yayasan? Dan kenapa harus ada setoran Rp20 juta? Ini bukan urusan pribadi semata,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dan pemerhati media, **Maerizal, SH, menilai permintaan menghapus berita tanpa prosedur resmi adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Jika tidak setuju dengan isi berita, gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Bukan dengan menekan media untuk menghapus berita,” ujar Maerizal, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Investigasi.news menegaskan, ruang klarifikasi selalu terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan pemberitaan. Namun permintaan penghapusan tanpa penjelasan hanya memperkuat dugaan bahwa ada praktik tidak transparan yang ingin disembunyikan.

Investigasi atas kasus ini akan terus dilakukan. Prinsip kami tetap: publik berhak tahu, dan kebenaran tidak bisa ditekan hanya dengan permintaan sepihak. (**)

Sumber: Investigasi.news