Dugaan Pungli di Yayasan DPC Lubuk Linggau, Suplier Siap Bongkar Fakta

Lubuk Linggau, mediabengkulu.co – Perseteruan antara seorang suplier dan pengurus Yayasan DPC di Kota Lubuk Linggau kini mencuat ke permukaan publik.

Setelah mencuatnya isu dugaan pungutan liar, suplier berinisial AW, menyatakan siap membongkar bukti-bukti yang dimilikinya, termasuk dugaan intimidasi dari pihak yayasan.

AW mengaku pernah mentransfer dana sebesar Rp20 juta ke rekening pribadi bendahara yayasan atas permintaan pihak yayasan. Namun, ketika ia meminta pengembalian dana, tanggapannya justru mengecewakan.

“Saya malah dimarahi. Bendahara bilang uang Rp20 juta itu kecil. Tapi anehnya, uang itu tidak juga dikembalikan,” ungkap AW, Sabtu (19/7/2025).

AW menambahkan bahwa sejak kasus ini menjadi sorotan media, pihak yayasan tak lagi menghubunginya. Bahkan, ketika dimintai klarifikasi, Ketua Yayasan justru melempar tanggung jawab ke pihak suplier.

“Ketua bilang biar saya saja yang beri klarifikasi, padahal mereka yang memulai komunikasi soal dana itu,” tegasnya.

AW juga menyebut adanya perlakuan yang mengarah pada intimidasi, termasuk pernyataan internal dari bendahara yayasan yang dinilainya merendahkan.

“Bendahara bilang, ‘Kalau nggak punya uang, mending nggak usah kerja sama’. Ucapan seperti itu sangat tidak pantas, baik secara pribadi maupun profesional. Kalau memang uang itu dianggap kecil, mengapa tidak dikembalikan saja? Kalau perlu, saya siap tempuh jalur hukum,” ujar AW.

Ia mengaku telah mengantongi bukti transfer dan rekaman percakapan, dan kini tengah menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum. AW juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi jika perkara ini dibawa ke ranah hukum.

Di sisi lain, sikap Ketua Yayasan juga menuai kritik. Saat dihubungi redaksi media, ia tidak memberikan klarifikasi yang substansial, justru melontarkan ancaman untuk membawa persoalan ke jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pakar hukum media menilai langkah tersebut tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Jika ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab atau ajukan somasi sesuai mekanisme. Mengancam media hanya akan memperkeruh suasana,” ujar seorang narasumber dari redaksi.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena menyangkut lembaga sosial yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, serta intimidasi mencoreng nilai-nilai kemitraan dan kepercayaan.

Publik kini menanti respons tegas dari aparat penegak hukum, serta pengawasan dari pihak pemberi hibah dan lembaga terkait agar dana dan kerja sama tidak disalahgunakan.

Redaksi Investigasi.News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga semua fakta terungkap secara adil dan transparan. (**)