Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Kementerian ATR/BPN terus memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi Akun Mitra Instansi Pemerintah.
Inovasi ini mendukung percepatan pendaftaran tanah pertama kali dan alih media secara digital bagi instansi pemerintah pusat hingga desa.
BPN Bengkulu Tengah turut aktif menyosialisasikan langkah ini, seiring diterbitkannya Petunjuk Teknis Nomor 10/Ins-HK.02.01/XII/2023 tentang sertifikasi tanah aset instansi secara elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah, Kristyan Edi Walujo, menyebut aplikasi ini hanya dapat diakses oleh instansi pemerintah yang terverifikasi.
“Akun mitra dapat dibuat oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa,” jelas Kristyan, Jumat (26/7/2025).
Di wilayah Bengkulu Tengah, pengajuan akun dimulai dengan mengirim surat permohonan ke Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan setempat.
Lampiran yang diperlukan meliputi SK jabatan terakhir, fotokopi KTP, dan surat penunjukan sebagai admin.
Setelah diverifikasi, verifikator dari ATR/BPN akan membuat akun administrator dan mengirimkannya melalui email resmi instansi.
Admin yang telah aktif dapat login di situs [https://mitra.atrbpn.go.id](https://mitra.atrbpn.go.id) dan memilih tipe mitra sesuai instansinya.
Kristyan menegaskan, kewenangan pembuatan akun tambahan bukan lagi di ATR/BPN.
“Setelah akun pusat aktif, instansi bertanggung jawab membuat akun untuk unit kerja di bawahnya,” tambahnya.
Penambahan Kantor Mitra untuk keperluan sertifikasi elektronik hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
Langkah ini menunjukkan komitmen BPN Bengkulu Tengah dalam mendorong sistem pertanahan yang modern dan akuntabel. (hln)
BPN Bengkulu Tengah Dorong Digitalisasi Sertifikasi Tanah Lewat Aplikasi Akun Mitra






