Mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong Laporkan Guru dan Staf ke Polda Bengkulu, Tudingan Petisi Picu Kerugian Besar

Mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, melaporkan sejumlah guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025). (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, melaporkan sejumlah guru dan staf SMKN 2 Rejang Lebong ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang bermula dari beredarnya sebuah surat petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri.

Surat petisi penolakan tersebut ditandatangani oleh 37 orang, termasuk seorang berinisial ALP, yang disebut sebagai bagian dari guru dan staf di sekolah tersebut.

Surat petisi itu tidak mencantumkan tanggal serta tidak disertai bukti konkret atas berbagai tuduhan yang dilayangkan.

Isi surat tersebut telah tersebar luas di media sosial, menyebabkan kerugian bagi Agustinus Dani Dadang Sumantri, yang tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

“Akibat dari beredarnya surat petisi tersebut, klien kami tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ini jelas merugikan secara moral maupun profesional,” ujar Arie Kusumah, kuasa hukum Agustinus.

Tim kuasa hukum mengklaim bahwa penyebaran petisi tanpa dasar tersebut telah mencoreng reputasi Agustinus di mata publik.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Yurnal)