Damai di Mapolsek, Sopir Calya dan Korban Tabrakan Air Apo Pilih Berdamai

Bhabinkamtibmas Polsek PUT memediasi perdamaian sopir Toyota Calya dan korban kecelakaan di Desa Air Apo, Rejang Lebong.
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Ulak Tanding bersama perangkat Desa Air Apo memfasilitasi perdamaian antara sopir Toyota Calya dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, berakhir damai.

Sopir Toyota Calya merah dan keluarga pejalan kaki yang menjadi korban, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Jumat (8/5/2026).

Proses perdamaian difasilitasi Bhabinkamtibmas, Bripka Rody Han Putra, bersama pemerintah desa dan keluarga kedua pihak.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, membenarkan penyelesaian damai tersebut.

“Benar, kasus laka lantas di Desa Air Apo sudah selesai secara kekeluargaan. Perdamaian itu dicapai di Mapolsek Padang Ulak Tanding,” kata Hasan Basri, Minggu (10/5/2026).

Ia menyebut kedua pihak sepakat menganggap peristiwa itu sebagai musibah.

“Kedua belah pihak sepakat menyebut insiden tersebut sebagai musibah dan memilih jalur damai,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Mobil Toyota Calya merah bernomor polisi BG 1**5 ZE yang dikemudikan Aifan Arta, menyerempet pejalan kaki, Sasa Binti Fery.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian wajah dan kaki.

Dalam mediasi itu, kedua pihak menandatangani empat poin kesepakatan damai.

Aifan Arta, mengakui tanggung jawab atas kejadian tersebut dan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban.

Keluarga korban juga menyatakan menerima kejadian itu dengan ikhlas dan sepakat tidak menempuh jalur hukum maupun adat.

Selain Bhabinkamtibmas, mediasi turut dihadiri Kepala Desa Air Apo, Sekretaris Desa Air Apo, serta keluarga kedua pihak.

AKP Hasan Basri, menilai penyelesaian itu menjadi contoh penerapan restorative justice di tingkat desa.

“Hukum tak selalu penjara. Kadang, salaman dan santunan lebih menyembuhkan bagi korban dan memberikan efek jera yang manusiawi bagi pelaku,” katanya.

Dengan penyelesaian damai tersebut, korban dapat fokus menjalani pemulihan, sementara pelaku telah menunjukkan tanggung jawab tanpa harus melalui proses hukum panjang. (Yurnal)