Rejang Lebong Genjot Pencegahan Narkotika, Bangun Kabupaten Bebas Narkoba

Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Effendi. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat tim terpadu pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (31/7/2025).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Asisten 1 Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, Kepala Kesbangpol Zulfan Effendi, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori, Pasi intel kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono, dan Kabag Hukum Indra Hadiwinta.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol, Zulfan Effendi, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Instansi vertikal dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kolaborasi efektif antara Pemerintah Daerah dan Instansi vertikal di Kabupaten Rejang Lebong akan terus dilaksanakan, terutama dengan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten,” kata Zulfan Effendi.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah Daerah akan terus melaksanakan progres pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten dan kemungkinan penandatanganan NPHD pada minggu kedua bulan Agustus.

“Penandatanganan NPHD untuk BNNK diperkirakan akan dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus, serta penyusunan rancangan Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong,” tambah Zulfan Effendi.

Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinta, menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur pembahasan dana hibah pembangunan gedung BNNK di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia juga menekankan pentingnya mengkaji tahapan-tahapan mekanisme NPHD untuk BNNK.

“Pembahasan dana hibah pembangunan gedung BNNK berdasarkan Perda No. 6/2022 dan pengkajian mekanisme NPHD untuk BNNK,” kata Indra Hadiwinta.

Kasat Narkoba, AKP Apion Sori, menekankan pembentukan BNNK akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi terkait pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk membentuk anggaran dana hibah terkait rehabilitasi.

“Pembentukan BNNK diharapkan meningkatkan pengungkapan kasus narkotika dan Pemerintah Daerah diminta menyediakan anggaran untuk rehabilitasi,”kata Apion Sori.

Pasi intel kodim 0409/RL, Kapten Inf. Yudo Hartono, menekankan pentingnya regulasi hukum yang jelas untuk memastikan keselamatan secara administrasi dalam pelaksanaan tugas kedepan.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan semua pihak dalam melaksanakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pencegahan narkotika di Rejang Lebong memerlukan regulasi yang jelas dan keterlibatan semua pihak,” pungkas Yudo Hartono.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam membangun Kabupaten Rejang Lebong yang bebas dari Narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkotika. (Yurnal)