Jakarta, mediabengkulu.co – Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden tragis yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun, akibat insiden saat ia mengemudikan kendaraan taktis yang berujung pada kematian Affan.
“Selama 28 tahun saya mengabdi sebagai anggota Polri, ini pertama kalinya saya menjalani sidang etik. Saya tidak pernah terlibat pidana, tidak pernah disidang disiplin,” ucap Rohmat dengan nada lirih.
Ia juga mengungkap kondisi keluarganya, memiliki dua anak, salah satunya sedang menempuh pendidikan tinggi dan yang lain hidup dengan keterbatasan mental. Menurutnya, sangat bergantung pada penghasilan dari tugas kepolisian.
“Kami tidak memiliki sumber penghasilan lain. Kami hanya bergantung pada gaji dari Polri, Yang Mulia. Saya mohon diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian ini hingga masa pensiun,” pintanya.
Meski menyesal, Rohmat menegaskan, kejadian tersebut bukanlah akibat niat jahat.
“Sebagai insan Tribrata, kami dilatih untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak pernah sedikit pun terlintas keinginan untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa. Kejadian ini adalah duka mendalam, baik bagi keluarga korban maupun saya pribadi,” ujarnya.
Dalam permohonannya yang tulus, Bripka Rohmat secara pribadi memohon maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.
“Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf kepada orang tua Almarhum. Saya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, bukan atas kehendak pribadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya sambil menahan tangis.
Setelah mendengar putusan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia mengatakan akan terlebih dahulu berdiskusi dengan istri dan anak-anaknya.
“Saya ingin koordinasi dulu dengan keluarga, Yang Mulia. Tapi yang pasti, hingga hari ini saya tetap memegang teguh prinsip Tribrata. Tidak pernah ada niat sedikit pun untuk mencelakai siapa pun,” pungkasnya.
Majelis KKEP, menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus lalu.
Ia dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela yang menyebabkan hilangnya nyawa Affan.
“Menjatuhkan sanksi berupa perilaku etika terlanggar, yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang.
Insiden ini memicu perhatian publik luas, terutama di kalangan pengemudi ojek online yang berharap keadilan ditegakkan, dan tragedi serupa tak kembali terulang di masa depan. (**)
Bripka Rohmat Menyesal, Minta Maaf kepada Keluarga Affan Kurniawan






