Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama DPRD Rejang Lebong secara resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin (15/9/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Rejang Lebong, H.M Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong, H. Hendri Praja, Unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Rejang Lebong melalui juru bicara Banggar, M. Ali, menyampaikan hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
Setelah pembahasan, KUA-PPAS tersebut kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Rejang Lebong, dengan rincian jumlah pendapatan sebesar Rp 1.142.433.536.800,00 dan jumlah belanja sebesar Rp 1.402.197.105.330,01, dengan defisit sebesar Rp 259.763.568.530,01.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan KUA-PPAS APBD 2026.
“Penetapan nota kesepakatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan segera dibahas bersama,” kata Fikri.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujarnya.
Dengan penetapan KUA-PPAS APBD 2026 ini, Pemkab Rejang Lebong dan DPRD siap menyusun anggaran yang tepat sasaran dan efektif dalam memajukan daerah.
Penetapan ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Rejang Lebong dan DPRD untuk menyusun anggaran yang berkualitas dan berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Yurnal)
Pemkab Rejang Lebong dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2026






