Polda Jateng Tegas: Aksi Damai Dilindungi, Perusuh Diproses Hukum

Semarang, mediabengkulu.co – Polda Jawa Tengah menegaskan tidak menindak massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan.

Pernyataan ini disampaikan Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2025).

“Kami tidak mengamankan pendemo, tapi perusuh yang merusak, membakar, dan menyerang petugas,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka baru terkait aksi anarkis yang terjadi dalam sebulan terakhir.

Mereka terlibat dalam pelemparan bom molotov di depan Mapolda, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, dan perusakan Pos Polisi di Simpang Lima Semarang.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap dua tersangka, ABP dan RP, melempar bom molotov ke arah petugas usai melakukan pengintaian.

“Motif mereka jelas: membuat rusuh dan mencederai petugas,” ujarnya.

Tiga pelaku lain terlibat dalam kasus pembakaran mobil dan perusakan pos lalu lintas.

Dua di antaranya masih di bawah umur dan tidak ditampilkan ke publik.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyebut para pelaku terprovokasi informasi menyesatkan dari media sosial.

“Mereka punya peran berbeda—ada yang melempar batu, merusak, hingga membakar kendaraan,” jelasnya.

Polda Jateng juga merilis data penanganan aksi sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025.

• 2.263 orang diamankan, terdiri dari 872 dewasa dan 1.391 anak.

• 2.145 orang dibina dan dipulangkan.

• 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang ditahan.

Brigjen Latif menegaskan polisi tetap menjunjung hak menyampaikan pendapat secara damai.

“Tapi kami tidak mentolerir kekerasan dan kerusuhan,” tegasnya lagi.

Penanganan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan hak-hak anak. (**)