Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah memantapkan penertiban tambang dan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Langkah ini diproyeksikan menambah penerimaan negara hingga Rp142,23 triliun pada 2026.
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan penertiban lahan ilegal di kawasan hutan akan terus berlanjut.
Pemerintah menargetkan penyitaan tambahan empat hingga lima juta hektare lahan ilegal pada 2026.
“Mungkin kami akan sita tambahan empat atau lima juta hektare lahan lagi,” kata Prabowo.
Lahan tersebut mencakup kebun sawit dan tambang yang beroperasi tanpa izin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sekitar empat juta hektare lahan ilegal melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Prabowo, menilai penertiban tambang ilegal telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat.
“Uang negara seharusnya benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Presiden juga meminta seluruh jajaran pemerintah bersikap tegas dalam menegakkan hukum dan memberantas penyelewengan.
“Kita tegakkan hukum, jangan ragu-ragu,” ucap Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyebut penertiban sawit dan tambang ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Pada 2026, potensi denda administratif diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.
“Potensi penerimaan berasal dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menyerahkan hasil penertiban tahap V berupa penguasaan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare.
Negara juga menerima Rp6,6 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebesar Rp2,34 triliun.
Serta penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi senilai Rp4,28 triliun.
“Ini bagian dari laporan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
Menutup kebocoran keuangan negara, dan memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat. (**)
Penertiban Tambang dan Sawit Ilegal, Pemerintah Tambah Rp142 Triliun ke Kas Negara






