KUHP–KUHAP Baru Jadi Jawaban atas Tuntutan Keadilan Penegakan Hukum

Jakarta, mediabengkulu.co – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak reformasi hukum nasional.

Dua regulasi ini diharapkan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam penegakan hukum.

Ia menekankan proses penyusunannya melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pemerintah dan DPR membuka ruang dialog serta menyerap masukan masyarakat pada Maret hingga Mei 2025.

Sejumlah mitra kerja turut terlibat, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

“KUHP dan KUHAP menjadi tulang punggung hukum, sementara kementerian dan lembaga bertindak sebagai mesin operasionalnya,” kata Eddy.

Menurutnya, sinergi antarregulasi dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai peristiwa bersejarah.

Indonesia, katanya, akhirnya lepas dari hukum pidana warisan kolonial setelah lebih dari satu abad.

Ia menyoroti perubahan asas dalam KUHP baru dari monistis ke dualistis.

Perubahan ini menempatkan sikap batin atau mens rea pelaku sebagai faktor penting dalam pemidanaan.

“Dengan KUHP baru, hakim dapat mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum. Ini pendekatan yang lebih progresif,” ujarnya.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah strategis menuju sistem hukum pidana yang humanis.

KUHP baru, kata Eki, memperkuat keadilan restoratif, mengatur pidana denda dan alternatif pemidanaan, serta menegaskan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara KUHAP baru memperkuat jaminan hak warga negara sejak penyelidikan hingga persidangan.

“Tujuannya menciptakan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung asas due process of law,” katanya.

Dengan pembaruan menyeluruh ini, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjawab tuntutan publik atas penegakan hukum yang adil, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif. (**)