Bengkulu, mediabengkulu – Perdebatan mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan kembali mengemuka.
Menanggapi dinamika tersebut, akademisi menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden demi menjaga kepastian hukum nasional.
Dosen Fakultas Hukum, Ahmad Wali S.H.M.H., menyampaikan pandangannya dalam kapasitas pribadi sebagai akademisi.
Ia menilai penempatan Polri di bawah Presiden sudah tepat secara konstitusional dan fungsional.
“Secara akademik, Polri harus berada di bawah Presiden karena Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” kata Ahmad Wali, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas vital. Polri mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menjadi aparatur penegak hukum.
“Polri adalah penyidik umum untuk semua tindak pidana. Karena itu, kepastian hukum sangat ditentukan oleh kedudukan Polri yang berada di bawah Presiden,” ujarnya.
Ahmad Wali menegaskan, alat negara tidak boleh berada di bawah lembaga lain di luar kepala negara.
Ia menilai hal itu berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum ke depan.
“Alat negara harus berada di bawah kepala negara dan kepala pemerintahan. Polri tidak boleh ditempatkan di bawah lembaga lain,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa posisi strategis tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme.
Polri, kata dia, wajib menjalankan tugas sesuai undang-undang dan menjunjung tinggi etika profesi.
“Etika profesi kepolisian harus ditegakkan. Polri juga harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar mendapatkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap Polri mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional demi penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan di masa depan. (hln)
Akademisi Tegaskan Polri Harus di Bawah Presiden Demi Kepastian Hukum






