Ditreskrimsus Bongkar Dugaan Minyakita Palsu, Pelaku dan Ribuan Kemasan Diamankan

Polisi menyita kemasan minyak goreng ilegal bermerek Minyakita di Bengkulu
Petugas menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal yang menggunakan label Minyakita. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu membongkar dugaan pengemasan ilegal minyak goreng yang menggunakan merek Minyakita.

Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RP (39).

Ia diduga berperan sebagai kepala produksi dalam kegiatan pengemasan minyak goreng curah.

Hasil penyidikan mengungkap, minyak curah dikemas ulang lalu dijual seolah-olah sebagai produk resmi Minyakita.

Parahnya, pelaku mencantumkan label palsu, mulai dari BPOM hingga sertifikat halal milik pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menegaskan, praktik ini sangat merugikan masyarakat.

“Ini bentuk pelanggaran serius. Produk yang beredar tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen,” tegasnya.

Tak hanya soal label, isi produk juga bermasalah. Volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan keterangan. Kualitasnya pun tidak memenuhi standar pangan yang ditetapkan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan.

“Polri hadir untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai standar. Kami minta masyarakat lebih teliti sebelum membeli,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Mulai dari ratusan ribu kemasan minyak siap edar, mesin produksi, tangki penampungan, hingga berbagai label palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi minyak ilegal ini.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan produk mencurigakan di pasaran. (**)