Jakarta, mediabengkulu – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai narasi tersebut keliru dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan.
Menurut Habiburokhman, Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Posisi tersebut memastikan kendali strategis penegakan hukum dan keamanan nasional tetap berada di tangan kepala negara.
Ia menilai narasi Polri di bawah kementerian sengaja digulirkan oleh pihak tertentu.
Kelompok tersebut dinilai memiliki kepentingan politik dan pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo.
“Kemungkinan besar narasi ini dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman, Minggu (1/2/2026).
Habiburokhman menjelaskan, jika Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, efektivitas komando akan terganggu.
Koordinasi kebijakan strategis juga berisiko melemah.
Ia menegaskan, posisi Polri bukan sekadar urusan administratif. Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ketentuan itu lahir dari evaluasi sejarah kelam masa lalu.
Saat itu, kepolisian pernah diposisikan sebagai alat represif kekuasaan.
Reformasi kemudian menempatkan Polri sebagai institusi profesional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Habiburokhman menyebut, narasi perubahan struktur tersebut ahistoris dan menyesatkan.
Ia menilai wacana itu tidak menyentuh persoalan utama yang dihadapi Polri.
Menurutnya, kritik publik lebih banyak tertuju pada perilaku oknum.
Masalah tersebut harus diselesaikan melalui pembenahan kultur dan penegakan disiplin, bukan dengan mengubah posisi kelembagaan.
Ia berharap publik memahami posisi strategis Polri dalam sistem pemerintahan.
Habiburokhman juga menegaskan dukungannya terhadap Transformasi Polri yang sejalan dengan semangat reformasi dan pelayanan kepada masyarakat. (**)
Habiburokhman: Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden






