Kejari Geledah Rumah Mantan Pejabat Dugaan Korupsi Hutan

Bengkulu Selatan, mediabengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggeledah rumah mantan pejabat politik daerah pada Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rambang, menjadi lahan perkebunan pribadi.

Tim penyidik dibantu aparat TNI mengamankan sejumlah dokumen tanah berupa sertifikat.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menegaskan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan jabatan. Hari ini kami mencari dokumen dan barang bukti yang relevan,” kata Hendra.

Pihak kejaksaan belum merinci nilai dugaan kerugian negara. Namun, tim berhasil mengamankan tujuh sertifikat tanah dari rumah mantan pejabat berinisial GM dan mantan ASN SU.

“Nanti kami akan memeriksa total 19 sertifikat dengan luas sekitar 22 hektare, yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Hendra.

Selain itu, Kejari juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan dan mengamankan dokumen terkait HPT Bukit Rambang.

Sumber internal menyebut, kasus ini jelas melanggar aturan, sehingga potensi kerugian negara akan diaudit pihak terkait.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan wewenang GM dalam merambah HPT Bukit Rambang,” tambah Hendra.

Kejari menegaskan proses hukum dijalankan profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus dan kemungkinan memanggil saksi tambahan.

Perkembangan terbaru akan diumumkan setelah proses penyidikan berlanjut. (**)