Menteri Nusron Pulihkan Hak Tanah Transmigran Kalsel

Menteri Nusron Wahid memimpin koordinasi pemulihan sertipikat tanah transmigran di Kalimantan Selatan, didampingi Menteri Transmigrasi dan Dirjen Minerba.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin koordinasi penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Pulau Laut Timur, Kalimantan Selatan, Selasa (10/2/2026), didampingi Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Dirjen Minerba Tri Winarno. (foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan hak masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Pulau Laut Timur, Kalimantan Selatan, akan dikembalikan.

Langkah ini menyusul pembatalan sertipikat tanah yang menimbulkan tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri Nusron menjelaskan, langkah pertama adalah mencabut Surat Keputusan pembatalan sertipikat hak milik.

Selanjutnya, sertipikat hak pakai yang diterbitkan di lahan sama akan dibatalkan.

Tim ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM dijadwalkan ke lokasi pekan ini untuk mediasi langsung.

“Perintah kami jelas: tim tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Kami mohon maaf atas kejadian ini,” tegas Nusron, Selasa (10/2/2026).

Kasus bermula dari sertipikat transmigran yang diterbitkan pada 1990 di eks Rawa Indah. Pada 2010, IUP dikeluarkan di lahan yang sebagian besar tidak produktif.

Tahun 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Akibatnya, 717 sertipikat seluas 485 hektare dibatalkan oleh Kanwil BPN Kalsel.

Menteri Nusron menegaskan proses sebelumnya tidak sesuai aturan. Mediasi baru akan memastikan hak masyarakat dikembalikan, termasuk mekanisme ganti rugi dari pemegang IUP.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyambut baik langkah cepat ATR/BPN. Sementara, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan, sertipikat hak pakai perusahaan dibekukan hingga masalah tuntas.

“Kami akan meninjau ulang sertipikat perusahaan dan memastikan kegiatan bisa dilanjutkan setelah masalah clear,” kata Tri Winarno.

Dengan koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah menargetkan penyelesaian tuntas sengketa tanah transmigran, menjaga keadilan bagi masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi perusahaan. (**)