Cara Urus Alih Waris Sertipikat Tanah agar Aman dan Sah

Petugas Kantor Pertanahan melayani pengurusan alih waris sertipikat tanah
Petugas Kantor Pertanahan memberikan penjelasan kepada warga terkait prosedur dan persyaratan alih waris sertipikat tanah agar hak atas tanah memiliki kepastian hukum. (foto: ist)

Batang, mediabengkulu.id – Alih waris sertipikat tanah wajib diurus resmi agar hak atas tanah tetap terlindungi dan terhindar dari sengketa.

Banyak kasus tanah diwariskan hanya lewat kesepakatan keluarga, tetapi nama di sertipikat tidak berubah.

Padahal, aturan peralihan hak karena waris sudah jelas dan prosedurnya terukur.

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menegaskan proses dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan awal KTP dan KK orang tua. Jika sudah meninggal, dilengkapi data ahli waris. Surat keterangan waris bisa menggunakan format yang tersedia atau dari desa,” ujarnya.

Dasar hukum alih waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Syarat Alih Waris Sertipikat Tanah

1. Pemohon wajib melengkapi:

2. Formulir permohonan bermeterai

3. Surat kuasa (jika dikuasakan)

4. Fotokopi KTP dan KK ahli waris

5. Sertipikat tanah asli

6. Surat keterangan waris

7. Akta wasiat notariil (jika ada)

8. SPPT dan bukti bayar PBB

9. Bukti bayar BPHTB dan PPh (jika nilai di atas Rp60 juta)

Setelah berkas lengkap, pemohon mengajukan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah.

Petugas meneliti data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan nama di buku tanah.

Tahap akhir adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris. Jika sertipikat masih analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik lebih dulu.

Biaya dihitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah)/1000.

Untuk memudahkan layanan, masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Mengurus alih waris bukan sekadar administrasi. Langkah ini memastikan kepastian hukum, melindungi hak keluarga, dan menjaga aset tetap aman lintas generasi.

Sumber: Kementerian ATR/BPN // Editor: Helen