ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Jalan Pascabencana Aceh

Petugas ATR/BPN membuka posko layanan pertanahan pascabencana di Kantah Aceh Tamiang.
Petugas ATR/BPN memberikan layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di posko sementara Kantah Kabupaten Aceh Tamiang. (foto: ist)

Medan, mediabengkulu.id – Bencana hidrometeorologi di Aceh memengaruhi aktivitas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, tapi layanan pertanahan tetap berjalan untuk masyarakat.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan percepatan layanan sertipikat pengganti bagi korban bencana.

“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti. Hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dibuka posko layanan,” ujarnya di Medan, Selasa (10/02/2026).

Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Kantah memberikan layanan intensif untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah pemulihan.

Awaludin menambahkan, Kantah beroperasi dari gedung sewa sementara di Jl. A. Yani No. 4-5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kota Langsa.

“Apa pun kondisinya, kami tidak menolak layanan masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk restorasi arsip agar dokumen bisa segera diterbitkan,” tegasnya.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menambahkan pelayanan tetap optimal, termasuk penerbitan sertipikat pengganti SHM dan sertipikat wakaf.

Layanan dibuka sejak Januari dengan kanal pengaduan untuk laporan masyarakat.

Langkah ini menegaskan komitmen ATR/BPN untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah meski pascabencana, sekaligus mendukung pemulihan masyarakat terdampak.

Sumber: Kementerian ATR/BPN // Editor: Helen