Jakarta, mediabengkulu.id – Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI membongkar penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Tujuh tersangka diamankan dalam operasi yang cepat, profesional, dan terukur ini.
Kasus bermula Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima laporan adanya kapal yang membawa pasir timah ilegal.
Selasa, 24 Februari, kapal KM Rezeki Laut II diamankan dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi, beserta nahkoda dan empat ABK.
Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung ditangkap, karena berperan sebagai penampung dan pengelola pasir timah ilegal.
“Pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang. Lalu dimurnikan dan dikirim ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol. Irhamni, penanggung jawab pengungkapan.
Selain nahkoda dan tiga ABK, polisi juga mengamankan lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Belitung Timur, Sabtu, 28 Februari.
Di sana ditemukan meja goyang untuk memurnikan biji timah dan sejumlah barang bukti lain.
“Lokasi ini titik krusial kejahatan. Dari sini mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” tegas Brigjen Irhamni.
Polisi juga memetakan jalur pengiriman di pantai dan pelabuhan untuk memperkuat bukti.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan koordinasi bila diperlukan bersama Polisi Militer TNI AL.
Hingga kini, total tujuh tersangka diamankan, termasuk penampung dan pengelola.
Seluruhnya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Para pelaku telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sedikitnya empat kali ke smelter berinisial M,” ungkap Brigjen Irhamni.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polri terhadap Program Asta Cita, mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam.
Polri menegaskan komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam dan meminta masyarakat tidak terlibat aktivitas ilegal.
“Segera laporkan praktik penambangan dan perdagangan mineral ilegal. Mari jaga kekayaan alam Indonesia agar bermanfaat bagi masyarakat,” imbau Brigjen Irhamni. (**)
Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Dibongkar, 7 Tersangka Diamankan






