Jakarta, mediabengkulu.id – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kewenangan alih fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penetapan LSD ditargetkan rampung pada akhir kuartal pertama 2026.
“Diharapkan akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang menjadi LSD, artinya sawah tersebut tidak bisa lagi dialihfungsikan,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Ia menegaskan, aturan baru memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Berdasarkan Perpres tersebut, kewenangan alih fungsi lahan ditarik ke pusat. Daerah tidak bisa lagi memutuskan sendiri,” tegas Nusron.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan LSD di delapan provinsi sejak 2021. Kini, pemerintah menyiapkan tambahan 12 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa wilayah tersebut merupakan lumbung padi nasional.
“Daerah yang sangat penting antara lain Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara karena menjadi lumbung produksi padi,” ujarnya.
Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari perhitungan pemerintah, total LBS indikatif di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor teknis, luas usulan LSD diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah mempercepat penetapan kawasan sawah berkelanjutan secara bertahap.
“Q1 ini delapan provinsi ditambah 12 provinsi. Lalu akan ada tambahan 17 provinsi lagi yang ditargetkan selesai pada akhir Juni,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan, jika daerah tidak mampu mempercepat proses tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mengambil alih percepatan penetapan kawasan sawah dilindungi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. (**)
Pusat Ambil Alih Alih Fungsi Sawah, 12 Provinsi Segera Tetapkan LSD






