Jakarta, mediabengkulu.id – Banyak masyarakat mengira urusan selesai setelah cicilan KPR lunas. Padahal, ada langkah penting yang wajib dilakukan: pengurusan roya agar sertipikat tanah benar-benar bersih dari beban utang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya proses ini.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Ini proses penghapusan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Roya memastikan sertipikat kembali bersih dan pemilik memiliki hak penuh atas tanahnya. Tanah pun bisa digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa ikatan dari pihak bank.
Shamy menjelaskan, proses roya cukup mudah. Pemilik hanya perlu datang ke kantor pertanahan dengan dokumen lengkap.
“Setelah berkas lengkap, pemohon tinggal membayar biaya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk Hak Tanggungan elektronik, proses bisa dilakukan langsung melalui bank. Sementara yang masih manual harus diurus di Kantor Pertanahan setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas.
Dengan mengurus roya, pemilik rumah mendapat kepastian hukum dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat segera mengurus roya setelah KPR lunas agar sertipikat aman,” tutup Shamy. (**)
KPR Lunas? Jangan Lupa Roya, Ini Pentingnya






