Pemprov Bengkulu Tuntaskan Konflik Agraria Puluhan Tahun

Rapat Pemprov Bengkulu membahas penyelesaian konflik agraria dan pertanahan berbasis data
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu memimpin rapat penanganan konflik agraria yang melibatkan tim Pokja untuk verifikasi data lapangan. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

Langkah ini dilakukan secara terukur dengan pendekatan berbasis data.

Pemprov membentuk tim khusus dan kelompok kerja (Pokja) untuk menelusuri fakta di lapangan secara menyeluruh.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, memimpin langsung rapat penanganan konflik perkebunan dan pertanahan, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan kejelasan status lahan yang diduga tumpang tindih antara perusahaan dan masyarakat.

“Ini konflik lama, bahkan sudah puluhan tahun. Penyelesaiannya harus hati-hati dan berbasis data valid,” tegas Denni.

Menurutnya, tim yang dibentuk melalui SK Gubernur kini aktif bekerja di lapangan. Pokja mengumpulkan dan memverifikasi data dari berbagai pihak.

“Data kami himpun dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan fakta sebenarnya,” ujarnya.

Pemprov juga membuka peluang evaluasi izin jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ada penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan, kami dorong evaluasi perizinan ke pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyebut pihaknya berperan mengoordinasikan hasil kerja Pokja.

“Sekretariat menerima laporan Pokja, lalu kami susun sebagai bahan kebijakan pimpinan,” jelasnya.

Ia memastikan proses verifikasi terus berjalan dengan pendekatan objektif dan berimbang.

“Kami cek langsung ke lapangan, baik ke masyarakat maupun perusahaan. Data juga kami cocokkan dengan BPN agar akurat,” ujarnya.

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmen menyelesaikan konflik agraria secara adil, dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan fakta lapangan sebagai dasar kebijakan. (mc)