Aset Mewah Disita! Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Tambang Rp 500 Miliar

Kejati Bengkulu sita aset mewah.(foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Penanganan kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu bergerak cepat. Tidak tanggung-tanggung, lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk komisaris perusahaan tambang ternama.

Kini, satu per satu aset mewah milik tersangka utama disita, dari rumah tiga lantai hingga mobil miliaran rupiah.

“Kami telah menyita dua rumah mewah milik tersangka utama Bebby Hussy, salah satunya di Jalan Sadang dengan tiga lantai, dan satu lagi di Perumahan Cimanuk, Jalan Gedang, Kota Bengkulu,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, Kamis (24/7/2025).

Penyitaan aset tak hanya berhenti pada properti. Tim penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah, antara lain Lexus LM 350 hitam, Mercedes-Benz AMG 430 SL, dan Mini Cooper milik istri tersangka.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Dari perhitungan sementara, nilai kerusakan lingkungan dan praktik penjualan batu bara yang menyalahi aturan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Kejati menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran aset terus berlanjut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka utama dalam perkara ini:

Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya, Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

Kejati memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti baru.

“Kami serius menangani kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Danang. (hln)