Bengkulu Utara, mediabengkulu.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, akan menerima THR Idulfitri 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah daerah menegaskan tidak ada pegawai yang ditinggalkan dalam kebijakan pemberian THR tahun ini.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian THR bagi aparatur negara.
Dalam aturan itu, penerima THR meliputi pejabat negara, PNS, CPNS, dan PPPK.
Meski regulasi tersebut, tidak secara eksplisit mengatur PPPK paruh waktu, Pemkab Bengkulu Utara memastikan kelompok tersebut tetap mendapatkan hak yang sama.
“Semua ASN hingga PPPK paruh waktu akan menerima THR. Pembayarannya mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Arie.
Data BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara mencatat jumlah ASN di lingkungan Pemkab mencapai 3.454 orang.
Sementara itu, PPPK penuh waktu berjumlah 2.325 orang dan PPPK paruh waktu 2.289 orang.
Dengan demikian, total penerima THR di Bengkulu Utara tahun ini mencapai sekitar 8.000 pegawai.
Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,2 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Dana itu akan didistribusikan kepada ASN, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Secara terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Carles Jhonson, mengatakan proses administrasi pencairan THR saat ini sedang berjalan.
“Administrasi pencairan sedang diproses agar THR bisa segera disalurkan,” ujarnya. (Adv/Ansor)
ASN hingga PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Dipastikan Terima THR






