Jakarta, mediabengkulu.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB, terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa adat dan budaya mereka direndahkan dalam materi stand up comedy yang diunggah ke platform digital.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyebut saksi berinisial SB diperiksa atas perannya mengunggah video pada 8 Juni 2021.
“Kami telah memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penghinaan melalui media elektronik,” ujar Rizki, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kamis (19/2/2026).
Penyidik mengajukan 33 pertanyaan. Materinya mencakup proses editing, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan tayang.
“Dari keterangan saksi, editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan yang bersangkutan atas perintah dan arahan pemilik kanal,” jelasnya.
SB, diketahui bekerja dengan Pandji sejak 2010 sebagai editor video. Sejak 2019, ia fokus menjadi admin kanal YouTube komika tersebut.
Rizki menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Humas Polri //Editor: Helen






