Bidpropam sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Ditpolairud Polda Bengkulu

Bengkulu, mediabengkulu.co – Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR, Senin (13/10/2025).

Dilaksanakan di Aula Ditpolairud Polda Bengkulu, yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho.

Sosialisasi ini diikuti oleh 65 personel Ditpolairud Polda Bengkulu dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR.

Whistle Blower System adalah sistem pelaporan bagi masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terkait tindak pidana korupsi.

Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Ditpolairdu Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKBP Letjen Haloho.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Ditpolairud Polda Bengkulu dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, personel Ditpolairud Polda Bengkulu dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja. (**)