BPN Bengkulu Tengah Percepat Transformasi Digital Lewat Sertipikat Elektronik

Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el). (foto: ist)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Dalam rangka memperkuat transformasi digital di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah resmi mengimplementasikan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) sejak tahun 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mendukung keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kristyan Edy Walujo, mengatakan kehadiran Sertipikat Elektronik adalah bentuk nyata dari pelayanan berbasis digital yang lebih cepat, aman, dan transparan.

“Dengan Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik. Sertifikat ini tersimpan aman secara digital dan sudah terintegrasi dengan sistem nasional berbasis NIK. Ini juga menjadi senjata efektif untuk menekan ruang gerak mafia tanah,” ujar Kristyan, Kamis (31/7/2025).

Sertipikat Elektronik merupakan dokumen digital sah yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Setiap pencatatan perubahan data pertanahan akan menghasilkan versi terbaru dari Sertipikat-el, dan secara otomatis membatalkan versi sebelumnya.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga pertengahan 2025, Kantah Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat 54.120 bidang tanah telah memiliki status Data Siap Elektronik (DSE), atau sebesar 74% dari total bidang yang terdata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.891 bidang telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Kristyan menjelaskan, manfaat dari sistem digital ini bukan hanya soal keamanan dokumen, tapi juga efisiensi penyimpanan arsip.

“Kami tidak lagi bergantung pada ruang arsip fisik. Buku tanah, surat ukur, dan dokumen lainnya tersimpan dalam sistem yang jauh lebih terorganisir dan terlindungi,” jelasnya.

Selain itu, penerapan sertipikat elektronik melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan layanan rutin lainnya juga berkontribusi besar dalam meminimalkan potensi sengketa. Sistem verifikasi yang berbasis identitas kependudukan turut memperkuat otentikasi data pemilik tanah.

Nata, staf Humas BPN Bengkulu Tengah, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya peralihan ke sertifikat digital.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar inovasi, tapi bentuk perlindungan hak atas tanah mereka di era digital,” ujar Nata.

Dengan berbagai kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, Kantah Bengkulu Tengah berharap sertifikat elektronik akan menjadi standar baru dalam layanan pertanahan, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju digitalisasi penuh. (hln)