Cek Biaya Balik Nama Tanah, Bisa Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Jakarta, mediabengkulu.co – Masyarakat kini bisa mengecek syarat dan biaya balik nama tanah langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Proses peralihan hak atas tanah—baik karena jual beli, warisan, hibah, maupun lelang—wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan.

“Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan informasi lengkap, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Jumat (12/09/2025).

Untuk melihat informasi peralihan hak, pengguna bisa membuka aplikasi, pilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan”. Di sana tersedia berbagai jenis layanan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan”.

Pada proses balik nama karena warisan, pemohon harus menyiapkan delapan dokumen, antara lain:

Formulir permohonan, Surat kuasa (jika dikuasakan), Fotokopi KTP dan KK para ahli waris, Sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, Akta Wasiat Notariel, Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan Bukti lunas BPHTB.

Untuk tanah warisan, ahli waris wajib membayar BPHTB sebagai bagian dari proses balik nama.

Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain, seperti pengecekan status tanah dan legalitas sertipikat.

Aplikasi ini bisa diunduh gratis di App Store dan Play Store. (**)