Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Seorang pemulung berinisial FY (32), warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap aparat Polsek Ratu Agung atas dugaan pencurian sebuah ponsel milik warga.
Korban diketahui bernama Hayatul Mukhlis R. (60), seorang wiraswasta asal Kecamatan Ratu Samban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Makan Uni Lando, Jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung.
Saat itu, korban sedang tertidur di dalam rumah makan, sementara seorang perempuan terlihat sibuk memasak di dapur.
Melihat situasi sepi, pelaku masuk melalui pintu depan dan menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A8+ warna hitam yang sedang diisi daya.
Tanpa ragu, pelaku mengambil ponsel tersebut dan langsung kabur dari lokasi.
Korban yang menyadari kehilangan ponselnya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Agung segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, FY berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, bersama barang bukti ponsel curian yang telah dilaporkan hilang.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ungkap petugas, Selasa (15/7/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rumah makan dan tempat umum lainnya, untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang bisa terjadi kapan saja, terutama saat situasi sedang lengah. (**)






