Bengkulu, mediabengkulu.co – Skandal korupsi besar di sektor pertambangan batubara terbongkar.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, Rabu malam, 23 Juli 2025, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.50 WIB.
Kelima tersangka tersebut, yakni BH, SH, JS, SH dan AG. Mereka merupakan petinggi dari dua perusahaan tambang batubara, PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.
Kelima tersangka tersebut adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana BH, SU selaku Direktur Inti Bara Perdana, AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan SH selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Danang menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam praktik ilegal ini, termasuk di antaranya jual beli batubara fiktif yang berlangsung sepanjang tahun 2022–2023.
“Modusnya bervariasi, tapi intinya semua berkontribusi terhadap kerugian negara. Ini perbuatan melawan hukum yang terstruktur,” tegasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
BH, ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, SH dan SU ditahan di Lapas Bentiring sedangkan JS dan AG ditahan di Rutan Lapas Argamakmur, Bengkulu Utara.
Menurut Danang, penyebaran lokasi penahanan ini diputuskan berdasarkan pertimbangan teknis dan keamanan.
“Ini keputusan strategis agar proses hukum berjalan lancar dan tahanan tidak menumpuk di satu tempat,” jelasnya.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar tetap transparan, objektif, dan bebas intervensi. (hln)






