Dugaan Pelecehan Siswi SD, Disdik Klaim “Selesai”

Rejang Lebong, mediabengkulu.id – Dunia pendidikan di Rejang Lebong kembali terguncang. Dugaan pelecehan terhadap lima siswi kelas V di SDN 59 mencuat ke publik.

Terduga pelaku adalah oknum guru honorer berinisial R.

Kasus ini terungkap Sabtu, 25 April 2026. Namun pihak sekolah langsung menyatakan persoalan telah rampung.

Plt Kepala SDN 59 Rejang Lebong, Rahmayanti, menyebut penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

‎”Kami sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dan juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait hingga ke kepala dinas. Jika ada pihak media, silakan langsung ke dinas,” ujar Rahmayanti, seperti dikutip dari http://penaserawai.com.

Ia menjelaskan, pertemuan berlangsung dua tahap, yakni 20 April dan 24 April 2026. Hadir dalam pertemuan itu kepala dinas, komite sekolah, orang tua korban, dan pihak terduga pelaku.

“Hal ini sudah kami anggap selesai. Untuk penjelasan lebih rinci bukan lagi kewenangan kami,” tambahnya.

Pernyataan “selesai” justru memicu tanda tanya. Dugaan kekerasan terhadap anak tidak bisa berhenti di jalur damai. Aturan perlindungan anak mewajibkan proses hukum berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, juga menyebut kasus ini hanya kesalahpahaman.

“Sudah selesai, hanya kesalahpahaman saja,” ujarnya singkat.

Namun ia mengakui kasus tersebut kini ditangani polisi.

“Saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Polres Rejang Lebong,” katanya.

Pernyataan ini dinilai bertolak belakang. Di satu sisi disebut selesai, di sisi lain proses hukum tetap berjalan.

Fakta lain menguatkan sorotan publik. Satu dari lima siswi yang diduga korban telah dipindahkan orang tuanya ke sekolah lain.

“Ya, salah satu murid sudah pindah,” kata Zakaria.

Publik kini menuntut transparansi dan perlindungan korban. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan meninggalkan trauma.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Rejang Lebong.

Kasus ini pun masih menyisakan pertanyaan: benar hanya salah paham, atau dugaan kejahatan yang harus diusut tuntas? (**)