Bengkulu, mediabengkulu.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat terobosan baru. Kini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik awal.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Aturan ini menjawab kendala klasik, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan kebijakan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak.
“Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat. Banyak kendaraan belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup bawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” kata Hadianto, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan. Isinya, kesediaan untuk mengurus balik nama pada tahun berikutnya sebagai bentuk tertib administrasi.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik. (**)
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama






