Gubernur Bengkulu Beri Diskon Pajak 50% untuk Kendaraan Luar Daerah

Bengkulu, mediabengkulu.id – Gubernur Bengkulu meluncurkan program diskon pajak kendaraan hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah (non-BD) selama momen Lebaran.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan balik nama melalui program BBNKB.

Program ini menjadi insentif khusus untuk mendorong masyarakat segera mengganti nomor polisi kendaraan menjadi Bengkulu, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Manfaatkan diskon 50 persen ini. Proses balik nama jadi lebih ringan dan menguntungkan,” ujar Gubernur.

Tak hanya diskon pajak, pemerintah juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II). Kebijakan ini berlaku terbatas selama periode Idul Fitri.

Program Khusus Lebaran

Skema keringanan yang diberikan meliputi:

* Diskon 50% pajak kendaraan bermotor
* Gratis BBN-KB II (balik nama)
* Berlaku untuk kendaraan non-BD
* Khusus selama periode Lebaran

Dorong Tertib dan Dongkrak PAD

Pemprov Bengkulu menargetkan program ini mampu menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menyesuaikan data kendaraan dengan domisili tanpa beban biaya tinggi.

Cara Ikut Program

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen: STNK, BPKB, dan KTP, lalu mengajukan proses balik nama.

Gubernur mengimbau masyarakat tidak melewatkan momentum ini.

“Ini kesempatan terbaik untuk tertib administrasi dengan biaya lebih ringan,” tegasnya.

Program ini diharapkan jadi solusi cepat bagi pemilik kendaraan luar daerah sekaligus memperkuat basis pajak di Bengkulu selama Lebaran. (mc)