Harga Sawit Sempat Anjlok, DPRD Provinsi dan Pemprov Tetapkan Harga Baru TBS

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

BENGKULU,mediabengkulu.co – Para petani sawit di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu mengeluhkan harga buah sawit ditingkat pengepul dan di pabrik sempat anjlok hanya mencapai Rp 900 perkg.

Bahkan para perwakilan petani sawit dan pemilik pabrik CPO di Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu sempat mengadakan dialog dengan Gubernur Bengkulu di Balai Raya. Para petani berharap Gubernur dapat menyerap aspirasi untuk perbaikan harga sawit.

Beberapa hari lalu, Tim Pembahasan Penetapan Harga Sawit, yakni  Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bnegkulu telah menetapkan Harga Tandan Buah Segar (TBS) terendah Rp 1.511 perkg, tertinggi Rp 2.020 perkg. Sedangkan harga di Pabrik Rp 1.667 perkg.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Menurut dia, harga tersebut merupakan kesepakatan bersama dan akan terus berlaku sebelum dilakukan perubahan kembali.

“Saya bersama pak Yevri mewakili Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menjalankan fungsi pengawasan ikut dalam rapat. Dimana dalam rapat tersebut tim menetapkan harga TBS terendah Rp. 1.511 per kilo, ini naik dari harga sebelumnya Rp 1.120 per kilo,” kata Usin, Senin (15/8/2022).

Menurut Usin, DPRD Provinsi mengusulkan harga cangkang sawit sebagai nilai tambah untuk peningkatan harga TBS. Dari hasil perhitungan, didapat angka tersebut.

“Usul dari kami yang cukup signifikan agar tim memasukan harga cangkang sawit dalam unsur nilai tambah dalam penetapan harga TBS” kata Usin.

Ia berharap dalam 2 pekan kedepan harga sawit akan terus merangkak naik. Sehingga ekonomi petani sawit di daerah ini segera pulih dari dampak anjloknya harga yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Ditambahkan Usin, anggota Dewan sangat memahami kondisi yang dirasakan para petani sawit yang sama-sama kita pahami. “ Kondisi ini dampak dari kebijakan nasional.

Oleh karena itu, kami minta kepada seluruh pengepul, toke dan pabrik CPO bisa mempedomani keputusan ini sehingga tidak merugikan para petani sawit saat ini,” tegas Usin. (Adv)