Jakarta, mediabengkulu.co – Pemerintah memastikan stimulus ekonomi tetap berlanjut pada 2026.
Salah satu fokus utama adalah insentif Pajak Penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen guna menjaga daya beli dan lapangan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2026 di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Insentif ditujukan untuk menopang keberlangsungan usaha dan menjaga momentum pertumbuhan nasional.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah mematangkan regulasi dan alokasi anggaran agar stimulus berjalan berkelanjutan.
“Pemerintah menyiapkan kelanjutan paket ekonomi 2026, termasuk program magang nasional dan insentif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029,” ujar Haryo, Sabtu (17/1/2026).
Pemerintah menetapkan tiga jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM. Wajib pajak orang pribadi mendapat insentif maksimal tujuh tahun.
Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan mendapat empat tahun.
Sementara perseroan terbatas mendapat jangka waktu tiga tahun pajak.
“Ketentuan insentif PPh final UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,” kata Haryo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan insentif PPh final 0,5 persen tetap dilanjutkan pada 2026.
Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Pajak final setengah persen ini dilanjutkan sampai 2029. Pemerintah memberi kepastian, tidak diperpanjang tahun per tahun,” ujar Airlangga.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan pemerintah berhasil menjaga stabilitas ekonomi sepanjang 2025 melalui stimulus terukur dan disiplin fiskal.
“Kami menyalurkan paket stimulus untuk menjaga daya beli, mendukung UMKM dan sektor padat karya, termasuk diskon tarif listrik senilai Rp33,3 triliun,” katanya.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan insentif UMKM sebagai instrumen utama menjaga daya beli masyarakat dan memperluas lapangan kerja.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional pada 2026 dan seterusnya. (**)
Insentif PPh UMKM 0,5 Persen Dilanjutkan hingga 2029, Pemerintah Jaga Daya Beli






