Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Polemik perizinan operasional restoran Mie Gacoan di Kota Bengkulu kian menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kejelasan kewenangan pengawasan: apakah berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu atau DLH Provinsi Bengkulu.
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi memicu saling lempar tanggung jawab jika terjadi persoalan lingkungan.
Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kewenangan perizinan Mie Gacoan terbagi antara pemerintah provinsi dan kota.
“Untuk perizinan usaha, mereka sudah menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sertifikat standar atau izin usaha itu kewenangan provinsi,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, pengawasan aspek lingkungan menjadi tanggung jawab DLH Kota Bengkulu. Iqbal menjelaskan, Mie Gacoan mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Untuk lingkungan, mereka memiliki SPPL dan itu menjadi ranah pengawasan kami,” katanya.
Ia menegaskan, SPPL merupakan komitmen pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan berskala ringan.
Jika dalam pelaksanaannya terjadi pencemaran, pemilik SPPL wajib bertanggung jawab penuh.
“Kalau terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin, serta kewajiban pemulihan lingkungan,” tegas Iqbal.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Iqbal menambahkan, saat ini DLH masih menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu, pihak Mie Gacoan akan dipanggil untuk menerima hasil akhir penanganan.
“Hasil lab masih kami tunggu. Setelah keluar, kami akan panggil pihak Mie Gacoan,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH Kota menegaskan bahwa kewenangan provinsi berkaitan dengan legalitas usaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Namun, pengawasan dampak lingkungan tetap dilakukan di daerah tempat usaha beroperasi.
Masyarakat berharap pemerintah segera memperjelas pembagian kewenangan antara DLH Kota dan DLH Provinsi.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menjadi ajang saling tuding, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (Tim)






