Jakarta, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan besar! Kali ini, jaringan judi online internasional dengan koneksi langsung ke China dan Kamboja berhasil dibongkar.
Dalam operasi senyap yang digelar serentak di empat kota di Indonesia.
Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 13 Juni 2025 oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri.
Mereka merupakan operator, pengelola server, dan admin keuangan situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.
“Ini bentuk tindak lanjut langsung atas perintah Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan total praktik judi online,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik strategis, yaitu: di Bogor, Jawa Barat, satu rumah di kawasan elite Cibubur Country.
Di Bekasi, Jawa Barat, dua rumah di Jalan Haji Harun IV, di Tangerang, Banten, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi dan di Denpasar, Bali.
Jaringan ini beroperasi layaknya perusahaan IT profesional, tapi dengan misi ilegal.
Setiap harinya, para operator bisa membuat 500 akun WhatsApp untuk menyebar ribuan pesan judi ke nomor acak di seluruh Indonesia.
Mereka menggunakan kartu perdana yang sudah didaftarkan, mengelabui sistem keamanan, dan menyamarkan hasil kejahatan melalui rekening nominee dan kripto.
Komunikasi internal dijalankan lewat grup Telegram dan WhatsApp, yang digunakan untuk membagi data target, strategi promosi, dan manajemen keuangan ilegal.
Dari operasi ini, Polri menyita: 354 unit handphone, 23 unit CPU, 8 laptop, 2.648 kartu perdana, 18 kartu ATM & 5 buku tabungan, 11 router WiFi & 9 flashdisk, 1 unit mobil & 1 modem.
“Keuntungan dari praktik ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Ini adalah bisnis kejahatan digital lintas negara yang sangat meresahkan,” tegas Brigjen Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 303 KUHP: Judi, ancaman 10 tahun penjara. Pasal UU ITE yang diperbarui: Maksimal 6 tahun penjara & Rp1 miliar denda. UU Tindak Pidana Pencucian Uang: 5–15 tahun penjara & denda hingga Rp1 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming judi online. Selain ilegal, praktik ini menyokong kejahatan lintas negara dan bisa merusak tatanan ekonomi dan sosial bangsa. (**)
Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja Terbongkar, 22 Tersangka Diciduk






