Jakarta, mediabengkulu.co – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen sinergi Polri dan Kejaksaan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga.
“Hari ini kita menyepakati MoU dan PKS untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri, Selasa (16/12/2025).
Kapolri menyebut, kerja sama tersebut menjadi fondasi penting agar aparat penegak hukum bergerak selaras dan solid dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Ini menunjukkan semangat sinergi dan soliditas penegak hukum untuk mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kapolri, pembaruan KUHP dan KUHAP membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif, dengan tetap menjunjung ketegasan hukum.
“Penegakan hukum harus menyesuaikan nilai keadilan, kearifan lokal, serta situasi masyarakat, tanpa mengurangi ketegasan terhadap setiap pelanggaran,” katanya.
Kapolri menambahkan, MoU dan PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama Polri dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI serta para mitra terkait, untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal.
“Kita ingin satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar memberi keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kapolri. (**)
Kapolri Teken MoU–PKS dengan Kejaksaan, Perkuat Sinergi Terapkan KUHP–KUHAP Baru






