Bengkulu, mediabengkulu.co – Penyidikan skandal dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan lima tersangka ke tahap penuntutan, Senin (15/12/2025).
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyerahkan tersangka utama Bebby Hussy dalam perkara suap atau gratifikasi.
Bebby, diduga berperan bersama Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana, serta Nazirin, Inspektur Tambang tahun 2024.
Selain perkara suap, jaksa juga melimpahkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan. Keduanya adalah Awang, saudara Bebby Hussy, dan Andy Putra, kerabat dekatnya.
Pelimpahan lima tersangka berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh tersangka hadir dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lima tersangka dilimpahkan dalam dua berkas terpisah, yakni perkara suap atau gratifikasi dan perintangan penyidikan.
“Jaksa melimpahkan lima tersangka, terdiri dari tiga perkara suap atau gratifikasi dan dua perkara perintangan penyidikan,” kata Arief.
Dalam pelimpahan tersebut, jaksa turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen, perhiasan, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Arief menambahkan, penanganan perkara ini melibatkan tim jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu untuk memastikan proses penuntutan berjalan maksimal.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset guna pemulihan kerugian negara. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, alat berat, hingga stockpile batu bara dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dari empat perkara berbeda. Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, suap atau gratifikasi, serta perintangan penyidikan. Skandal pertambangan batu bara ini pun menjadi sorotan nasional. (Rls)
Adapun 13 tersangka tersebut adalah:
1. Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
3. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
5. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
8. David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
9. Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024
10. Drs. H. Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining
11. Nazirin, Inspektur Tambang tahun 2024
12. Awang, saudara Bebby Hussy
13. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu Rp1,8 Triliun, Bebby Hussy dan Empat Tersangka Dilimpahkan






