Kasus Kredit Bank Raya–PT DPM, 9 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melimpahkan berkas dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Raya Indonesia kepada PT DPM, Kamis malam (11/12/2025). (foto: ist)

Bengkulu,mediabengkulu.co – Usai dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melimpahkan berkas dan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Raya Indonesia kepada PT DPM, Kamis malam (11/12/2025).

Pelimpahan berlangsung di Aula Kejati Bengkulu, dengan para tersangka mengenakan rompi oranye dan didampingi kuasa hukum.

Kesembilan tersangka diduga terlibat penyimpangan sejak awal proses pengajuan kredit Rp119 miliar yang mestinya digunakan untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit.

Penyidik menemukan aliran dana mengarah ke penggunaan lain, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dokumen penyidikan menunjukkan skema penyimpangan terjadi berlapis, mulai dari rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal Rp48 miliar.

Beberapa pejabat bank diduga tetap menyetujui kredit meski syarat teknis belum terpenuhi. Sementara pihak PT DPM tidak menyalurkan dana sesuai tujuan awal.

Kejati menyebut kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak internal bank dan pemohon kredit. Indikasi penyimpangan sudah terlihat sejak tahap analisis dan semakin kuat setelah audit mendalam.

Penetapan dua tersangka tambahan—Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo—menguatkan bahwa perkara ini lebih luas dari dugaan awal.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan pihaknya menurunkan 15 jaksa gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain tersangka, jaksa menerima dokumen dan sertifikat rumah hasil penyitaan.

“Belum ada pengembalian kerugian negara sama sekali, padahal kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun,” tegas Arief.

Kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan. Pengacara enam tersangka, Ana Tasia Pase, menyebut proses pelimpahan berjalan lancar.

“Barang bukti didominasi dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Mereka berasal dari dua unsur: pejabat dan pegawai internal perbankan, serta manajemen PT DPM sebagai penerima kredit.

Kasus ini segera masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (rls)