Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 795 Juta

Para tersangka saat diamankan penyidik Kejari Bengkulu Utara. (foto: Ansor/mediabengkulu.co)

Bengkulu Utara, mediabengkulu.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyita dan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 795.911.600.

Pada kasus perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka, 16 stempel, dan berbagai dokumen.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan dua orang tersangka kasus perjalanan dinas fiktif tersebut pada Rabu (30/4) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekretaris DPRD inisial EF dan AF selaku mantan bendahara.

Langsung ditahan untuk masa awal 20 hari kedepan. Tersangka AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu, sedangkan EF di Lapas Kelas II B Kota Argamakmur.

Dalam pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini pihak Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Saat ini kami telah memeriksa 79 orang saksi. Terdiri dari anggota DPRD, anggota DPRD aktif baik ditingkat kabupaten maupun provinsi serta tenaga harian lepas,” kata Ristu Darmawan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Bengkulu, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Perjalanan dinas yang dimaksud tidak hanya fiktif, tapi juga ganda yang mencakup 11 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 19 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ristu Darmawan.

Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait aset tersangka yang dapat memulihkan kerugian negara.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan supremasi hukum dan akan menjalankan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ristu Darmawan.

Laporan: Ansor // Editor: Sony