Bengkulu, mediabengkulu.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyegel tiga titik stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning, yang berlokasi di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyegelan, tim kejaksaan memasang garis segel “Kejaksaan Line” pada seluruh titik stockpile, termasuk enam unit alat berat dan empat truk pengangkut batu bara yang berada di lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menjelaskan dua titik stockpile milik PT Inti Bara Perdana masih berisi batu bara, sedangkan satu titik milik PT Ratu Samban Minning sudah kosong.
“Selain stockpile, truk dan alat berat juga kami segel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” ujar Ristianti, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, penyidik belum dapat memastikan jumlah pasti batu bara yang tersimpan di lokasi.
“Kami masih menunggu hasil pemetaan udara menggunakan drone untuk menghitung volume stok yang ada,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah:
Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya, Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana, Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu serta Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Minning dan dikenal sebagai salah satu bos tambang di Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan ilegal atau manipulatif yang dilakukan para tersangka. (hln)
Kejati Bengkulu Segel Stockpile Batu Bara Milik Dua Perusahaan Tambang, 7 Tersangka Sudah Ditetapkan






