Kejati Bengkulu Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Gusti Randa

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan dengan tersangka Gusti Randa alias Zig bin Basirudin (alm.) melalui mekanisme Restorative Justice.

Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, dan jajaran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu ini, melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap korban bernama Riski.

Menurut Herwin Ardiono, penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman hukuman pidana dalam perkara ini tidak melebihi 5 tahun (yakni maksimal 2 tahun 8 bulan).
  3. Tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara musyawarah.
  4. Proses perdamaian berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan.
  5. Penyelesaian secara damai ini mendapat respons positif dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Herwin menambahkan, pendekatan Restorative Justice diharapkan tidak hanya memberi rasa keadilan bagi pelaku dan korban, tetapi juga membangun kembali keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

“Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang berimbang,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menilai setiap perkara secara objektif agar penerapan keadilan restoratif benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi semua pihak. (**)