Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menyetujui penyelesaian perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka Yernita alias Juliet binti Adnis (alm.) melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan ini diambil usai dilaksanakannya ekspose perkara oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan jajarannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa (19/8/2025).
Perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko ini, melibatkan korban Heldi Kusnadi bin Z. Hasan K (alm.) dan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Alasan Restorative Justice Diterapkan
Setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian mendalam, perkara ini dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan secara non-litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Berikut beberapa alasan utama yang melandasi keputusan tersebut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman hukuman tergolong ringan, yakni pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan;
3. Tersangka telah mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
4. Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban secara sukarela, melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun;
Masyarakat dan aparat pemerintah setempat mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan yang lebih humanis ini.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibanding sekadar memenjarakan pelaku.
Dalam banyak kasus, pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam membangun kembali harmoni sosial, khususnya untuk kasus-kasus ringan dan pelanggaran pertama.
Kejaksaan menyatakan, kebijakan ini akan terus didorong di wilayah hukum Bengkulu sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada keutuhan masyarakat. (hln)
Kejati Bengkulu Setujui Restorative Justice Kasus Yernita






